KUTIM – Kutai Timur dinilai masih belum mampu memaksimalkan potensi kekayaan alamnya akibat minimnya industri pengolahan di daerah. Di tengah melimpahnya sumber daya, sebagian besar komoditas unggulan masih dipasarkan dalam bentuk mentah tanpa melalui proses hilirisasi yang memberi nilai tambah lebih besar bagi perekonomian daerah.
Sorotan itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. Ia menegaskan, Kutim sejatinya memiliki banyak sektor potensial untuk dikembangkan menjadi kekuatan industri strategis. Namun hingga kini, infrastruktur industri hilir masih sangat terbatas.
“Kalau bicara sektor unggulan, Kutim sebenarnya sangat kaya. Persoalannya, industri pengolahannya belum siap. Sawit kita luas, tetapi belum punya pabrik minyak goreng sendiri,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu 6 Mei 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Kutim lebih banyak berperan sebagai pemasok bahan baku, sementara keuntungan besar dari proses pengolahan justru dinikmati daerah lain. Karena itu, ia berharap Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur 2025–2044 dapat menjadi pijakan hukum untuk mempercepat hilirisasi industri.
“Lewat perda ini, hilirisasi bisa kita dorong lebih serius. Bukan hanya pabrik minyak goreng, tetapi juga pengembangan etanol dan berbagai industri turunannya,” jelas Mahyunadi.
Ia mengakui, percepatan pembangunan industri selama ini masih terbentur regulasi yang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Akibatnya, ruang gerak daerah dalam menarik investasi industri belum optimal.
“Selama ini kita belum leluasa karena masih mengikuti aturan pusat. Dengan perda RPIK, daerah punya dasar yang kuat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis industri,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPIK DPRD Kutim, Sayyid Umar, menegaskan bahwa penyusunan RPIK bukan sekadar formalitas dokumen perencanaan, melainkan arah besar transformasi ekonomi Kutai Timur di masa depan.
Menurutnya, pembangunan industri harus menjadi strategi utama untuk menggeser ketergantungan daerah dari sektor ekstraktif menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi.
“Industri tidak bisa lagi dipandang sebagai sektor pelengkap. Ini harus menjadi motor transformasi ekonomi daerah dari yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam menuju ekonomi yang produktif dan berdaya saing,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RPIK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan setiap daerah memiliki rencana pembangunan industri jangka panjang dalam bentuk peraturan daerah.
“RPIK ini bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum. Harus disusun sebagai pedoman pembangunan industri selama 20 tahun ke depan,” katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, struktur ekonomi Kutai Timur saat ini masih sangat bergantung pada sektor pertambangan dengan kontribusi mencapai 75,53 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sementara sektor lain seperti pertanian dan perikanan belum berkembang maksimal.
Ketergantungan tinggi terhadap tambang dinilai berisiko besar terhadap stabilitas ekonomi daerah, terutama ketika terjadi fluktuasi harga komoditas global.
“Kalau tidak mulai disiapkan dari sekarang, saat sektor tambang melemah, ekonomi daerah juga bisa ikut terguncang. Karena itu, industrialisasi menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda,” ujar Sayyid.
Ia juga menyoroti besarnya potensi perkebunan sawit rakyat di Kutim yang hingga kini belum didukung industri pengolahan memadai. Akibatnya, nilai tambah komoditas masih belum dinikmati secara optimal oleh masyarakat maupun daerah.
“Selama ini kita hanya menjual bahan mentah. Padahal keuntungan terbesar justru ada pada industri pengolahannya. Itu yang harus kita bangun melalui RPIK,” jelasnya.
Tak hanya industri besar, DPRD Kutim juga menaruh perhatian terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM). Menurutnya, pelaku IKM perlu didorong agar mampu naik kelas melalui penguatan kualitas produk, legalitas usaha, hingga perluasan akses pasar.
“Jumlah IKM kita cukup banyak, tetapi masih membutuhkan dukungan serius agar mampu terintegrasi dengan industri besar. RPIK harus menjadi solusi konkret,” tambahnya.
Selain itu, pengembangan kawasan industri juga diminta tidak terpusat di wilayah tertentu saja. DPRD menegaskan pemerataan pembangunan industri harus menjangkau kecamatan lain di Kutai Timur.
“Wilayah Kutim sangat luas. Industri jangan hanya terkonsentrasi di Sangatta, tetapi juga harus berkembang di Bengalon, Kaliorang, Muara Wahau, dan wilayah lainnya,” tegasnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, DPRD Kutai Timur menilai Raperda RPIK memiliki urgensi tinggi untuk segera disahkan. Regulasi ini diyakini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat investasi, membuka lapangan kerja baru, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi daerah.
“RPIK adalah kunci masa depan Kutai Timur. Kalau dijalankan secara serius, transformasi ekonomi dari daerah tambang menuju kawasan industri bukan sesuatu yang mustahil,”











