SAMARINDA – Polemik hak angket di DPRD Kalimantan Timur kian memantik perhatian publik, termasuk dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, angkat suara dan menekankan pentingnya sikap netral pimpinan dewan dalam mengendalikan forum resmi yang tengah memanas.
Ia mengingatkan, posisi Ketua DPRD bukan sekadar simbol, melainkan titik krusial yang menentukan arah jalannya proses politik. Dalam situasi yang sarat tensi, objektivitas menjadi harga mati. “Ketua DPRD wajib menjaga netralitas saat memimpin sidang. Forum tidak boleh digiring oleh kepentingan subjektif. Urusan suara partai adalah domain ketua fraksi,” tegas Saipul kepada Media Kaltim, Senin (4/5) malam.
Menurutnya, ketidakseimbangan dalam menjalankan peran tersebut berisiko melahirkan bias, bahkan bisa mencederai kualitas keputusan di lembaga legislatif. Ia pun menyoroti dinamika yang lebih luas, termasuk indikasi praktik politik kekerabatan yang dinilai berpotensi mengganggu independensi DPRD.
“Ini realitas politik yang perlu dibaca secara jernih. Dalam kondisi seperti ini, fungsi pengawasan DPRD bisa saja tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Saipul menilai, konteks politik di Kaltim saat ini tidak bisa dilepaskan dari konfigurasi kekuasaan yang ada. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, diketahui merupakan saudara dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Relasi ini, kata dia, menjadi catatan penting dalam menilai sejauh mana independensi lembaga legislatif tetap terjaga.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa secara institusional, DPRD harus tetap berdiri tegak sebagai pengawas yang objektif, tanpa terpengaruh relasi personal.
Lebih jauh, Saipul memaparkan bahwa peran Ketua DPRD telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang MD3. Kedua regulasi tersebut, meski berbeda fokus, saling melengkapi dalam mengatur posisi strategis pimpinan dewan.
Dalam UU 23/2014, Ketua DPRD berfungsi sebagai penghubung antara legislatif dengan kepala daerah dan pemerintah pusat. Sementara dalam UU MD3, perannya lebih pada pengelolaan internal lembaga—memimpin rapat hingga merumuskan kesimpulan sebagai keputusan resmi.
“Dua aturan ini menegaskan bahwa Ketua DPRD tidak hanya memimpin sidang, tapi juga menjaga keseimbangan relasi dengan eksekutif,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam polemik anggaran seperti pengadaan mobil dinas, Ketua DPRD seharusnya mampu memainkan dua peran sekaligus. Di satu sisi, mendorong klarifikasi melalui forum koordinasi dengan gubernur, dan di sisi lain, mengarahkan pembahasan melalui mekanisme internal DPRD, termasuk opsi penggunaan hak angket.
Saipul juga mengingatkan agar batas antara fungsi legislatif dan eksekutif tetap dijaga dengan tegas. “Ketua DPRD tidak boleh masuk ke wilayah teknis eksekutif seperti urusan kontrak proyek atau pencairan anggaran. Jika itu terjadi, sudah masuk ranah maladministrasi,” tandasnya.
Di tengah dinamika yang terus bergulir, ia berharap seluruh proses tetap berjalan dalam koridor konstitusi. DPRD dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sementara pimpinan dewan harus menjaga independensi demi memastikan setiap keputusan tetap berpijak pada kepentingan publik.











