SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menerima laporan hasil pemeriksaan lapangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam agenda exit meeting pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Jum’at (8/5/2025).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kaltim Nana Suryana, kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai penanda berakhirnya rangkaian pemeriksaan lapangan terhadap laporan keuangan Pemkab Kutim.
Dalam arahannya, Nana turut memaparkan terkait laporan pemeriksaan lapangan itu merupakan tindak lanjut dari penyerahan laporan keuangan auditif Pemkab Kutim kepada BPK pada akhir Maret 2025.
Menurutnya, dokumen tersebut memuat sejumlah catatan hasil pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dari pemeriksaan terinci ini, kami menghasilkan laporan hasil pemeriksaan lapangan yang telah kami serahkan dalam bentuk temuan pemeriksaan,” ujar Nana.
Ia menegaskan, laporan tersebut masih bersifat sementara karena akan melalui proses telaah berjenjang di internal BPK. Proses itu memungkinkan adanya penyesuaian terhadap substansi maupun nilai berdasarkan hasil verifikasi lanjutan.
Sehingga dalam pemeriksaan keuangan daerah terdapat dua keluaran utama, yakni koreksi terhadap angka dalam laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan, serta temuan pemeriksaan terkait persoalan yang ditemukan selama audit berlangsung.
Menurutnya, temuan-temuan tersebut bukan hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga rekomendasi penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin tertib dan akuntabel.
Pihaknya turut mengapresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah mendukung proses pemeriksaan. Ia mengakui pemeriksaan lapangan sering kali menuntut intensitas kerja tinggi dari tim auditor.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama pemeriksaan terdapat komunikasi atau sikap yang kurang berkenan. Hal itu terjadi karena tingginya beban kerja dalam proses audit yang kami jalankan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap catatan yang muncul dari hasil pemeriksaan BPK RI. Ia menegaskan, setiap persoalan administrasi yang belum sesuai aturan harus segera diperbaiki melalui langkah tindak lanjut yang jelas.
“Kalau memang ada yang belum sesuai ketentuan segera lakukan perbaikan,” tegas Ardiansyah.
Ia menilai kompleksitas birokrasi dan banyaknya aturan dalam pemerintahan sering kali memunculkan kekeliruan administratif, baik yang tidak disengaja maupun yang terjadi karena kelalaian tertentu.
“Kita tidak pernah berniat melakukan hal yang tidak baik. Namun pekerjaan pemerintahan sangat kompleks dengan banyak aturan. Kadang ada kekeliruan yang tidak disengaja, tetapi semuanya harus segera dibenahi dan diselesaikan,” ucapnya.
Ardiansyah juga menegaskan, laporan hasil pemeriksaan merupakan cerminan kerja kolektif seluruh aparatur pemerintah daerah, mulai dari ASN hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menjalankan roda birokrasi.
Ia berharap seluruh perangkat daerah bergerak cepat merespons rekomendasi BPK agar hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Kutim tetap berada dalam koridor yang baik. Sehingga hasil LHP nantinya maksimal. Hal ini merupakan kerja bersama seluruh aparatur pemerintah.
“Terpenting semua catatan segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya.











