NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mempertegas langkah memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai mengancam kelestarian kawasan hutan, khususnya di wilayah Tahura Bukit Soeharto.
Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, Otorita IKN memastikan seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas tanpa kompromi. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup rehabilitasi lahan serta edukasi kepada masyarakat demi menjaga keberlanjutan ekosistem di kawasan IKN.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN yang juga menjabat Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengungkapkan bahwa langkah pemberantasan aktivitas ilegal telah digencarkan sejak 2023.
“Sejak 2023 kami membentuk Satgas gabungan lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga proses hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di wilayah IKN, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu (09/05/2026).
Satgas tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Universitas Mulawarman, Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara, hingga Pemerintah Penajam Paser Utara.
Dalam operasinya, Satgas telah menindak sejumlah kasus tambang ilegal di kawasan hutan IKN. Beberapa di antaranya ialah pengungkapan pengangkutan batu bara ilegal yang kini telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga pengusutan praktik penambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk serta aktivitas distribusi batu bara ilegal menuju jetty yang kini telah diproses aparat penegak hukum.
Agung Dodit menegaskan, Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain operasi penindakan, Otorita IKN juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah ada sebelum pembangunan IKN dimulai.
Ke depan, patroli pengawasan akan diperketat, proses hukum terhadap pelaku aktivitas ilegal akan terus dilanjutkan, dan masyarakat akan dilibatkan sebagai mitra pengawasan melalui kanal pelaporan resmi Otorita IKN.
Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun hutan lainnya di wilayah IKN dapat melapor melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.
Otorita IKN menegaskan akan terus membuka komunikasi secara transparan dengan masyarakat dan media guna memastikan perlindungan kawasan hutan serta penegakan hukum di wilayah IKN berjalan optimal dan berkelanjutan.











