SAMARINDA — Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyoroti langkah pemasangan kawat berduri di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi unjuk rasa pada 21 April 2026.
Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk respons yang berlebihan terhadap rencana penyampaian aspirasi publik di ruang terbuka. Menurutnya, pendekatan keamanan yang terkesan keras, meski secara simbolik, justru berpotensi memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat.
“Alih-alih menghadirkan rasa aman, pemasangan kawat berduri bisa memunculkan kesan bahwa suara publik diperlakukan sebagai ancaman, bukan bagian sah dari praktik demokrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Hak Berpendapat Dilindungi Konstitusi
PusHAM-MT menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan berbagai regulasi di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Selain itu, perlindungan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam kerangka HAM, negara tidak hanya dituntut untuk menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak-hak warga negara. Oleh karena itu, langkah pengamanan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif dinilai tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman yang nyata.
Dorong Pendekatan Dialogis
PusHAM-MT mengingatkan bahwa pemerintah semestinya mengedepankan dialog ketimbang membangun sekat fisik. Demokrasi yang sehat, menurut mereka, tercermin dari keterbukaan pemerintah dalam mendengar serta merespons kritik masyarakat.
Dalam pernyataannya, PusHAM-MT menekankan tiga hal utama: bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga; negara wajib menjamin keamanan jalannya aksi tanpa intimidasi; serta pemerintah daerah perlu mengutamakan pendekatan dialogis dan partisipatif.
Mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengevaluasi kembali langkah pengamanan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam mengawal tegaknya konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia di Kalimantan Timur,” tutupnya.











