Samarinda — Gelombang kecaman datang dari berbagai organisasi pers menyusul dugaan tindakan intimidatif, represif, hingga penghapusan data terhadap sejumlah jurnalis yang meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (21/4).
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menilai insiden tersebut sebagai bentuk nyata upaya membungkam kerja jurnalistik. Ia menegaskan, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Rahman—sapaan akrabnya—menyebut perilaku oknum aparat yang diduga terlibat tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, menghalangi kerja wartawan sama saja merampas hak publik untuk memperoleh informasi.
“Jurnalisme bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jika wartawan diintimidasi atau dihambat, yang dirugikan bukan hanya mereka, tapi juga publik. Tindakan seperti itu mencerminkan sikap pengecut,” tegasnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di dua titik berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik, ponselnya dirampas, dan data liputannya dihapus secara paksa. Insiden ini memicu trauma serta rasa tidak aman saat menjalankan tugas.
Di lokasi lain, tiga wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—juga mengalami penghalangan saat meliput di luar area kantor gubernur yang notabene merupakan ruang publik.
Sikap serupa disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia menegaskan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak perlu alergi terhadap peliputan. Perampasan alat kerja hingga penghapusan data adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Yuda menambahkan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang dikeluarkan Dewan Pers.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, juga menilai insiden ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus dihentikan,” tegasnya.
Menanggapi kejadian ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan empat tuntutan. Pertama, meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memastikan perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas, termasuk di lingkungan pemerintahan. Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja. Ketiga, menuntut dihentikannya segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik. Keempat, meminta pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik, kata mereka, harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan rasa takut.











