Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu, 18 April 2026. Kebijakan ini diambil seiring lonjakan harga minyak dunia yang kian menekan sektor energi nasional.
Kenaikan tersebut dipicu oleh situasi geopolitik global yang memanas, khususnya konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran yang berujung pada penutupan Selat Hormuz. Kondisi ini berdampak besar terhadap distribusi energi dunia dan memicu krisis pasokan, sehingga harga minyak global ikut terdongkrak naik.
Dampaknya, sejumlah produk BBM nonsubsidi Pertamina mengalami penyesuaian harga yang cukup signifikan. Tiga jenis yang terdampak yakni Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53).
Berdasarkan pengumuman resmi Pertamina, harga Pertamax Turbo melonjak tajam dari Rp13.100 per liter pada bulan sebelumnya menjadi Rp19.400 per liter. Sementara itu, Dexlite kini dibanderol Rp23.600 per liter, naik dari sebelumnya Rp14.200 per liter.
Adapun Pertamina Dex juga mengalami kenaikan menjadi Rp23.900 per liter, dari harga sebelumnya Rp14.500 per liter pada Maret lalu.
Meski demikian, tidak semua jenis BBM mengalami kenaikan. Pertamina masih mempertahankan harga Pertamax (RON 92) di angka Rp12.300 per liter. BBM subsidi pun tetap stabil, dengan Pertalite dijual Rp10.000 per liter dan solar subsidi bertahan di Rp6.800 per liter.
Penyesuaian harga ini berlaku untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, harga di wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua menyesuaikan dengan kondisi distribusi dan biaya logistik masing-masing daerah.
Di Kalimantan Timur, misalnya, harga Pertamax Turbo tercatat sebesar Rp19.850 per liter, Dexlite Rp24.150 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.450 per liter. Sedangkan Pertamax berada di angka Rp12.600 per liter, dengan Pertalite dan solar subsidi tetap masing-masing Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Penetapan harga BBM ini mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM di SPBU.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan konsumsi energi secara lebih bijak di tengah dinamika harga minyak dunia yang masih berfluktuasi.











