SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil alih pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 24.680 warga kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan menyiapkan anggaran Rp5,2 miliar, menyusul pelimpahan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh peserta tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala. Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Yuwana Sri Kurniawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pembayaran iuran akan dilakukan bertahap. Sekitar 10 ribu peserta akan dibiayai lebih dulu melalui APBD murni tahun berjalan, sementara sisanya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Skema pendanaan masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), apakah melalui pergeseran anggaran atau dimasukkan dalam APBD perubahan.
Pemkab Kutim juga mempermudah proses reaktivasi kepesertaan, yang dapat diajukan melalui fasilitas kesehatan, pemerintah desa, maupun dinas terkait tanpa harus datang langsung ke Dinas Kesehatan.
Koordinasi lintas instansi bersama BPJS Kesehatan telah dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Sejumlah OPD seperti Dinas Sosial, Disdukcapil, DPMD, BPKAD, dan Bappeda turut terlibat dalam pembahasan tersebut.
“Kami pastikan tidak ada warga Kutim yang kehilangan akses layanan kesehatan. Semua harus tetap terlindungi,” tegas Yuwana, merujuk arahan Bupati Ardiansyah Sulaiman.











