TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam polemik rencana pemangkasan Bantuan Keuangan (Bankeu). Ia menyebut, seluruh kebijakan terkait Bankeu sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penegasan tersebut disampaikan Aulia sebagai respons atas isu yang berkembang mengenai kemungkinan berkurangnya alokasi Bankeu bagi 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Isu ini sebelumnya mencuat setelah adanya usulan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
Meski demikian, Aulia memilih tidak larut dalam polemik tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki otoritas dalam menentukan kebijakan Bankeu.
“Soal Bankeu, kami tidak dalam posisi untuk menanggapi lebih jauh. Itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Aulia juga menjelaskan bahwa setiap pemerintah daerah di tingkat provinsi memiliki Rencana Strategis (Renstra) masing-masing sebagai pedoman dalam menentukan arah pembangunan, termasuk dalam penyusunan kebijakan anggaran.
“Setiap periode pemerintahan memiliki strategi tersendiri dalam menjalankan pembangunan lima tahunan. Itu bagian dari upaya merealisasikan janji-janji politik kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa fokus Pemkab Kukar saat ini adalah mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat kabupaten.
“Untuk Bankeu, itu ranah pemerintah provinsi. Sementara kami fokus pada pengelolaan APBD Kabupaten Kukar,” tutupnya.











